Selamat Datang di Blog ini, sebagai sarana silaturahmi, berbagi informasi dan Ilmu

Kamis, 29 Maret 2012

Prestasi yang Tertunda

0 komentar


Hemmm.........

Alhamdulillah NIDN ( Nomor Induk Dosen Nasional ) saya sudah keluar walaupun "tidak diakui" karena kualifikasi tingkat pendidikan yang belum memadai,,

Itu semua berdasarkan kepada 3 produk hukum yang mengatur tentang batas waktu kualifikasi minimum dosen.
1. UU Guru dan Dosen ( UU No.14 tahun 2005 )
2. PP Dosen ( PP no. 37 tahun 2009 )
3. Batas waktu kualifikasi minimal dosen juga ada disinggung dalam : Materi Penyusunan Rencana Pengembangan Dosen PTS 2010 – 2014

namun ini semangat baru bagi saya,,,artinya harus lanjut study lagi sampai ke S2 minimal....mudah-mudahan sampai ke profesor....amin.
Insya Alloh tahun ini saya lanjut study,,,mohon doanya teman-teman..

Dibawah ini saya mau berbagi kebahagiaan,,,, ternyata nama saya sudah masuk kedalam data Epsbed seabgai dosen walaupun disiti masuk yang paling rendah dari semuanya,,,,,,,

3 atau 4 Tahun kedepan saya akan rubah itu menjadi minimal sejajar dengan senior-senior saya..

ini buktinya......

buka .......... http://evaluasi.or.id/

setelah itu klik pencarian NIDN


masukkan nama ....karena saya,,, jadi saya ketik nama saya dung


nah itu hasilnya.....................


nah yang paling bawah itu saya he he he........semangat

kurang jelas ya

postingan ini cuma berbagi aja sama teman-teman....he he he he

salam hangat untuk kalian

wagiran

Rabu, 28 Maret 2012

Tips Agar Tetap Optimis

0 komentar


Pas buka-buka laptop ,,,,, ku baca ada sebuah coretan dari tangan seorang bidadari dari Bumi,,sekilas ku baca ternyata aku serasa tidak asing dengan isi tulisan ini,,,,
Serasa bernostalgia teman,,,

Coretan Cinta dari Istriku semoga menginspirasi.....

================================================================
Sudah terlalu banyak cerita pilu dan sedih tentang negeri kita ini bahkan akhir tahun lalu (26 Desember 2004 ) kita menyaksikan melalui media massa ,saudara –saudara kita di sumut dan Aceh mengalami gempa Thunami yang sangat hebat seharusnya kita salut dengan mereka yang masih tetap optimis untuk hidup lebih layak ,mereka hidup dalam ujian yang sangat besar tetapi mereka tidak pernah putus asa dan menyerahkannya pada Allah SWT.
Kepada Allah , Ya hanya kepadaNyalah kita berharap dan bergantung. Dunia boleh gonjang –ganjing ,kehidupan boleh morat marit , tapi harapan tak boleh putus , sebab harapan adalah sesuatu yang akan memberi kita kekuatan untuk tetap menegakkan kepala dan membusungkan dada, bukan oleh sebab sombong tapi karena harga diri dan Martabat sebagai seorang muslim ( Saksikanlah sesungguhnya aku adalah seorang muslim ,Seorang muslim yang mukmin yang pantang menyerah pada keaadaaan apapun karena ia telah menggantungkan harapan pada Arsy yang tertinggi , yang tak akan runtuh meski seluruh bumi, langit, dan segenap isinya diruntuhkannya kelak.
Kita harus memiliki harapan akan kehidupan yang lebih baik, harapan bahwa situasi sulit ini akan berakhir dan harapan bahwa barokah dan anugerah Allah akan turun pada orang-orang yang beriman di atas segalanya ,harapan seorang mukmin sejati adalah ampunan dan ridho illahi, harapan inilah yang akan melahirkan sikap optimis dan ketegaran dalam menghadapi situasi sulit apapun bentuknya.Sebagai generasi muslim seharusnya kita menjalani proses belajar dengan optimis .
Seperti pernyataan seorang penjual sayur “ Rezeki itu sudah diatur Gusti Allah, nduk………., mbok kita Cuma ngelakoni saja, Gusti Allah ndak akan keliru………….
Mulai sekarang mari kita jalani kehidupan ini dengan optimis dan berharap akan adanya hari esok yang lebih baik.
( Maret, 2008 ) ( masa sedang PDKT dulu ....he he he )

Kalau kita ingin mendapatkan yang lebih ,usaha harus lebih juga

Ok, Good Luck Ya !!

InsyaAllah , kamu pasti bisa lulus dengan nilai terbaik, membahagiakan kedua orang tua dan yang paling penting menggapai Ridho Allah.
Gapailah Cinta Sejati-mu ( Cinta yang takkan pernah pudar dan selalu memberi-mu keteduhan dalam keadaan apapun ,baik senang ataupun sedih )
Karena Hanya dengan Cinta-Nya lah kita masih punya kesempatan menikmati indahnya Dunia bahkan Akhirat kelak.
(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. ( Ar Ra’d :28)

“Yang paling berhak mendapatkan tambahan nikmat Adalah :
Orang yang paling bersyukur,&
mengeluarkan seluruh kebaikannnya,
mengekang keinginan buruknya dan
membuat wajahnya selalu berseri-seri“.
Dan apa saja nikmat yang datang pada kamu, maka dari Allah- lah (datangnya)”.
(QS. An-Nahl : 53).

Allah izinkanlah hamba-mu yang lemah ini merasakan Cinta dan Ridho- MU

By..........
Sri Haryati.....


Wagiran

Senin, 26 Maret 2012

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

0 komentar


Assalamualaikum.......

pada postingan kali ini teman-teman mungkin bingung kok bukan tentang keperawatan ya,,he he
saya posting ini gara-gara mencari surat perjanjian kerjasama kemana-mana ga dapet2 akhirnya samape harus konsultasi sama teman dari hukum,, ya Alhamdulillah jadi juga sesuai dengan keadaan usaha yang akan saya rintis.
bagi temen-teman yang mau silahkan semoga bisa jadi tambahan referansi ketika mau buat surat perjanjian kerjasama.....

Minta doanya teman-teman semoga usaha saya lancar ya.....
silahkan di lihat.....

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA


Pada hari ni, tanggal ................................. bulan ......................... Tahun 2012 ( Dua Ribu Dua Belas ) yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :
Pekerjaan :
No. KTP :
No. rekening :
Alamat :


Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA dan
Nama :
Pekerjaan :
No. KTP :
No. Rekening :
Alamat :

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Bahwa Pihak Kedua adalah yang menerima dana investasi dari pihak pertama.
Bahwa sebelum ditanda tanganinya surat perjanjian ini, para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Pihak Pertama adalah selaku investor yang memiliki modal sebesar Rp. ..................................- ( Juta Rupiah ) yang dialokasikan untuk proyek Pengolahan Penggilingan Plastik.
2. Bahwa pihak pertama dan pihak kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama investasi. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan perjanjian kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat seabgai berikut :

PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN

Pihak pertama dalam perjanjian ini memberi dana investasi kepada pihak kedua sebesar sebesar Rp. ............................. ( Juta Rupiah )dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan dana investasi tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan perputaran dana investasi tersebut dalam proyek yang dimaksud.

PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA

Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 12 Bulan, atau terhitung sejak tanggal Maret 2012 Perjanjian kerjasama ini hingga tanggal .......................... Dan dapat diperpanjang dengan persetujuan dan kesepakatan kedua belah pihak. Apabila dalam masa kontrak belum berakhir dan pihak pertama menarik dana akan dikenakan potongan 25 % dari total dana.


PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

1. Memberikan dana investasi kepada pihak kedua sebesar sebesar Rp . ............................... ( Juta Rupiah )Berhak meminta kembali dana investasi yang telah diserahkan kepada pihak kedua setelah jangka waktu kerjasama berakhir sejumlah sebesar Rp. ............................... ( Juta Rupiah )Berhak menerima/meminta hasil keuntungan atas dana investasi sesuai dengan pasal VI perjanjian ini.
2. Kooperatif dalam segala hal yang kaitannya dengan proses ( Produksi, pemasaran dan pengolahan )
3. Mendapat laporan keuangan secara transparan yang berhubungan dengan bagi hasil keuntungan dari pelaksanaan proses.
4. Menerima pembayaran denda akibat kesalahan/ kelalaian yang dilakukan secara sengaja dari Pihak kedua sebesar 1 % dari modal,- apabila dalam 1 bulan tidak melakukan produksi.

PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1. Menerima dana investasi dari pihak pertama sebesar . ............................... ( Juta Rupiah )Memberikan bagian hasil keuntungan kepada pihak pertama sesuai dengan pasal VI perjanjian ini.
2. Mengembalikan seluruh dana investasi pihak pertama sebesar ........................................ ( Juta Rupiah ) kepada pihak pertama setelah masa perjanjian ini berakhir.
3. Membayar denda sebesar ............... % dari besar modal sebagai ganti akibat kesalahan/ kelalaian yang dilakuakn secara sengaja oleh Pihak Pertama.
4. Berhak memutuskan kerjasama secara sepihak apabila terdapat hal-hal yang akan merugikan kedua belah pihak dengan alasan yang tidak melanggar hukum yang berlaku.

PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL

Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan cara pemberian keuntungan yang diperoleh dalam pelaksanaan.
Adapun bagi hasil keuntungan yakni % perbulan dari total pendapatan bersih yang akan dibagikan melalui transfer ke rekening pihak pertama dan investasi akan dikembalikan secara penuh di akhir masa perjianjian ini berakhir.


Perhitungan Sharing Profit



PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA ( FORCE MAJEUR )

1. Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak, diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, huru-hara.
2. Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatas, maka kedua pihak sepakat untuk membicarakan perjanjian ini apakah akan diteruskan atau dibatalkan.
3. Apabila perjanjian kerjasama ini dibatalkan sebagaimana akibat tersebut dalam ayat 2 diatas, maka para pihak sepakat untuk saling melepas pihak lainnya dari
segala tuntutan dan/atau ganti kerugian.

PASAL IX
PERSELISIHAN
Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah.

PASAL X
ATURAN PENUTUP

1. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2. Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing¬ - masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.

Sintang , Maret 2012
PIHAK KEDUA




( ………………………………………………….. )


PIHAK PERTAMA





( ……………………………………………… )

Wagiran, Amd.Kep