Selamat Datang di Blog ini, sebagai sarana silaturahmi, berbagi informasi dan Ilmu

Kamis, 03 Mei 2012

Hardiknas itu apa ya ???

0 komentar

Sahabat Apa Kabarnya ??

Alhamdulillah hari ini bisa posting,,, menyempatkan waktu di sela-sela kesibukan kampus. teringat kemaren tanggal 2 mei 2012 adalah Hari Pendidikan Nasional.

Kalau teringat masa-mas masih duduk di sekolah dasar, moment seperti ini sangat dinanti-nantikan karena baisanya akan ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan di sekolah maupun di tingkat desa.

Upacara yang terkesan Khidmat, Pasukan Pengibar Bendera yang kompak, tegap dan penuh semangat mengibarkan sang bendera Merah Putih, Kelompok Paduan Suara yang begitu Kompak dan semangat membuat suasana upacara lebih Khidmat.

Masa Itu tentunya hal-hal yang ditunggu-tunggu adalah setelah upacara bendera, banyak kegiatan-kegiatan perlombaan dan hiburan daerah yang diadakan pihak sekolah ataupun pihak desa. sangat terkesan sangat sangat terkesan.

Kapan Masa-masa itu bisa dilihat dan dinikmati kembali ?????

Moment 2 Mei telah berubah menjadi moment yang tidak indah lagi dan tidak ditunggu-tunggu lagi. Moment ini telah berubah menjadi moment keterpurukan cermin pendidikan di Indonesia ?? ada yang tahu peringkat ke berapalah indonesi di bidang pendidikan ??? di rilis dalam kompas "Indeks pembangunan pendidikan untuk semua atau education for all di Indonesia menurun. Jika pada 2010 lalu Indonesia berada di peringkat 65, tahun ini merosot ke peringkat 69." 
 
Di bawah negara tetangga kita malaysia. Indonesia masuk ke kategori menengah berkembang.

Kalau kita melihat di televisi bagaimana potret dunia pendidikan kita, dari mulai fasilitas sarana prasarana yang tidak ada samapi kepada tenaga pengajar yang sangat minim, terutama di pedalaman.

Ini salah satu contoh sarana prasarana yang digunakan disalah satu sekolah di indonesia.

Dis lain sisi moment 2 Mei menjadi ajang demo besar-besaran yang dilakukan beberapa piohak yang merasa "punya kepentingan" dan merasa dirugikan. dari yang tidak anarkis sampai yang bersifat anarkis, sungguh miris sekali keadaaan ini.

Apakah Kita akan larut dalam keadaan ini, dimana salahnya?? siapa yang salah ??

Padahal tidak sedikit pelajar pelajar kita yang mendulang prestasi yang tinggi di bidangnya.  Belum lama-lama ini Indonesia menyabet 7 medali dari kegiatan di Olimpiade tingkat Internasional, dan masih banyak lagi yang lainnya baik di tingkat nasional dan internasional.

Pemerintah ???? Apa ada yang salah dengan pemerintah ??? dalam hal ini ??? Apa pendapat teman-teman ??? Indonesia terlihat carut marut dunia pendidikannya,

Saya sebagai pemuda Indonesia begitu cinta dengan indonesia . Mari kita jadikan moment ini teman-teman untuk kebangkitan pendidikan kita ? Tunjukkan terima kasihmu pada Ki Hajar Dewantara mulai hari ini. 

MERINDUKAN MOMENT INI SEPERTI SAAT KU KECIL.

Coretan Kecil

Wagiran.

Minggu, 08 April 2012

Sistem Rujukan

0 komentar


Apa Kabar sahabat,,,,

Postingan ini menjawab pertanyaan dari seorang teman,,, karena males buka buka lalu tanya mbah google dan ketemulah catatan dari blog mbak ayu martha sari. ijin kopas ya mbak.

Sistem rujukan upaya keselamatan adalah suatu system jaringan fasilitas pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal balik atas masalah yang timbul, baik secara vertical maupun horizontalke fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau, rasional, dan tidak dibatasi oleh wilayah administrasi. Tujuan system rujukan adalah untuk meningkatkan mutu, cakupan dan efisiensi pelayanan kesehatan secara terpadu.

Terdapat dua jenis istilah rujukan, yaitu rujukan medik dan rujukan kesehatan.
1. Rujukan medic, yaitu pelimpahan tanggung jawab secara timbal balik atas satu kasus yang timbul baik secara vertical maupun horizontalkepada yang lebih berwenang dan mampu menanganinya secara rasional. Jenis rujukan medic
a) Transfer of patient . Konsultasi penderita untuk keperluan diagnostic, pengobatan, tindakan operatif dll
b) Transfer of specimen . Pengiriman bahan (specimen) untuk pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap
c) Transfer of knowledge / personal. Pengiriman tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk meningkatkan mutu layanan pengobatan setempat

2. Rujukan kesehatan, yaitu hubungan dalam pengiriman , pemeriksaan bahan atau specimen ke fasilitas yang lebih mampu dan lengkap. Ini adalah rujukan yang menyangkut masalah kesehatan yang sifatnya preventif dan promotif.
Tata laksana rujukan
1. Internal antar- petugas di satu rumah
2. Antara puskesmas pembantu dan puskesmas
3. Antara masyarakat dan puskesmas
4. Antara satu puskesmas dan puskesmas lainnya
5. Antara puskesmas dan rumah sakit, laboratorium atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
6. Internal antar-bagian/unit pelayanan di dalam satu rumah sakit.
7. Antara rumah sakit, laboratorium, atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
B ( Bidan ),
pastikan ibu/ klien/ bayi didampingi oleh tenaga kesehatan yang komponen dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan kegawatdaruratan.
A ( Alat )
Bawa perlengkapan dan bahan-bahan yang diperlukan, seperti spuit, infuse, set, tensimeter, dan stetoskop.

K ( keluarga )
Beritahu keluarga tentang kondisi terakhir ibu (klien) dan alas an mengapa ia dirujuk. Suami dan anggota keluarga lain harus menemani ibu ( klien) ketempat rujukan.
S (surat)
Beri surat ke tempat rujukan yang berisi identifikasi ibu (klien), aslasan rujukan, uraian hasil rujukan, asuhan atau obat- obatan yang telah diterima ibu (klien).
O (obat)
Bawa obat- obat esensial diperlukan selama perjalanan merujuk.
K (kendaraan)
Siapkan kendaraan yang cukup baik untuk memungkinkan ibu dalam kondisi yang nyaman dan dapat mencapai tempat rujukan dalam waktu yang cepat.
U (uang)
Ingatkan keluarga untuk membawa uang dalam jumlah yang cukup untuk membeli obat dan bahan kesehatan yang diperlukan ditempat rujukan.

Jika upaya penanggulangan diberikan di tempat rujukan dan kondisi ibu telah memungkinkan, segera kembalikan klien ke tempat fasilitas pelayanan asalnya dengan terlebih dahulu member hal-hal berikut :
1. Konseling tentang kondisi klien sebelum dan sesudah diberi upaya penanggulangannya.
2. Nasihat yang perlu diperhatikan.
3. Pengantar tertulis ke fasilitas pelayanan kesehatan mengenai kondisi pasien, upaya penanggulangan yang telah diberikan dan saran- saran.

RUJUKAN KEBIDANAN

Sistem rujukan dalam mekanisme pelayanan obstetri adalah suatu pelimpahan tanggung jawab timbale-balik atas kasus atau masalah kebidanan yang timbul baik secara vertical maupun horizontal. Rujukan vertical, maksudnya adalah rujukan dan komunikasi antara satu unit ke unit yang telah lengkap. Misalnya dari rumah sakit kabupaten ke rumah sakit provinsi atau rumah sakit tipe C ke rumah sakit tipe B yang lebih spesialistik fasilitas dan personalianya. Rujukan horizontal adalah konsultasi dan komunikasi antar-unit yang ada dalam satu rumah sakit, misalnya antara bagian kebidanan dan bagian ilmu kesehatan anak.
Tujuan rujukan
1. Setiap penderita mendapat perawatan dan pertolongan yang sebaik-baiknya.
2. Menjalin kerjasama dengan cara pengiriman penderita atau bahan laboratorium dari unit yang kurang lengkap ke unit yang lebih lengkap fasilitasnya.
3. Menjalin pelimpahan pengetahuan dan keterampilan (transfer of knowledge and skill) melalui pendidikan dan pelatihan antara pusat dan daerah.
Kegiatan
1. Rujukan dan pelayanan kebidanan
2. Pengiriman orang sakit dari unit kesehatan kurang lengkap ke unit yang lebih lengkap.
3. Rujukan khusus patologis pada kehamilan, persalinan, dan nifas.
4. Pengiriman kasus masalah reproduksi manusia lainnya, seperti kasus ginekologi atau kontrasepsi, yang memerlukan penanganan spesialis.
5. Pengiriman bahan laboratorium.
6. Jika penderita telah sembuh dan hasil laboratorium telah selesai, kembalikan dan kirimkan ke unit semula, jika parlu disertai dengan keterangan yang lengkap (surat balasan).
Pelimpahan pengetahuan dan keterampilan
1. Pengiriman tenaga-tenaga ahli ke daerah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan melalui ceramah, konsultasi penderita, diskusi kasus, dan demontrasi operasi.
2. Pengiriman petugas pelayanan kesehatan daerah untuk menambah pengetahuan dan keterampilan mereka ke rumah sakit pendidikan, juga dengan mengundang tenaga medis dalam kegiatan lmiah yang diselenggarakan tingkat provinsi atau ilustrasi pendidikan.
Rujukan informasi medis
1. Membalas secara lengkap data-data medis penderita yang dikirim dan advis rehabilitas kepada unit yang mengirim.
2. Menjalin kerjasama dalam system pelaporan data-data parameter pelayanan kebidanan, terutama mengenai kematian maternal dan prenatal. Hal ini sangat berguna untuk memperoleh angka-angka secara regional dan nasional.
Keuntungan system rujukan
1. Pelayanan yang diberikan sedekat mungkin ke tempat pasien, berarti bahwa pertolongan dapat diberikan lebih cepat, murah, dan secara psikologi member rasa aman pada pasien dan keluarganya
2. Dengan adanya penataran yang teratur diharapkan pengetahuan dan keterampilan petugas daerah makin meningkat sehingga semakin banyak kasus yang dapat dikelola di daerah masing-masing.
3. Masyarakat desa dapat menikmati tenaga ahli
Indikasi perujukan ibu
1. Riwayat seksio sesaria
2. Perdarahan pervaginam
3. Persalinan kurang bulan(usia kehamilan kurang dari 37 mgg)
4. Ketuban pecah dengan mekonium yang kental
5. Ketuban pecah lama (kurang lebih 24jam)
6. Ketuban pecah pada persalinan kurang bulan
7. Ikterus
8. Anemia berat
9. Tanda /gejala infeksi
10. Preeklamisa/hipertensi dalam kehamilan
11. Tinggi fundus 40cm atau lebih
12. Gawat janin
13. Primipara dalam fase aktif persalinan dengan palpasi kepala janin masih 5/5
14. Presentasi bukan belakang kepala
15. Kehamilan gemeli
16. Presentasi majemuk
17. Tali pusat menumbung
18. syok


DAFTAR PUSTAKA

Curtis,G.B.2002. Tanya Jawab Seputar Kehamilan. Jakarta.
Hanifa, W. 2007. Ilmu Kebidanan. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka
Irma. 2008. Tanda Bahaya Kehamilan. http:// www.masdanang.co.cc Juni 20, 3:50 am
Kusmiyati, Y. DKK. 2008. Perawatan Ibu Hamil. Jakarta
Masdanang.2008. Tanda Bahaya Kehamilan. http:// www.masdanang.co.cc June 20, 2008 – 3:41 am
Mochtar, R. 1998. Sinopsis Obstetri. Jakarta. EGC
Nurweni, 2009. Gambaran Tingkat pengetahuan Ibu Hamil Primigravida Trimester I Tentang Tanda Bahaya Kehamilan di RB Citra Prasasti I Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo. Karya Tulis Ilmiah.
Prawirohardjo, 2001. Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal. Jakarta. Yayasan Bina Pustaka

Copas from : http://ayumarthasari.blogspot.com/2010/05/sistem-rujukan.html

BLOGNYA PARA CALON BIDAN

Wagiran

Jumat, 06 April 2012

Flexi PPNI

0 komentar


Bantu menyebarkan Info dari PPNI Pusat...

PPNI bekerjasama dengan Telkom Flexi meluncurkan program Flexi PPNI, hal ini dilakukan PPNI untuk menjawab beberapa pertanyaan tentang bagaimana PPNI dapat memberikan informasi dan dapat berkomunikasi dengan Pengurus dari Pusat sampa daerah dan juga bagaimana komunikasi cepat dengan anggota PPNI

Program Flexi PPNI ini telah diluncurkan pada tgl 17 Maret 2012 lalu bersamaan dengan Ulang Tahun PPNI ke 38, ini merupakan jawaban atas kesenjangan dan keterlambatan informasi dan komunikasi yang selam ini terjadi antar pengurus dan juga antar anggota.

Kami mengharapkan dukungan dan partisipasi dari seluruh Pengurus PPNI Pusat sampai PPNI daerah dan juga semua anggota PPNI agar menggunakan fasilitas ini dengan baik, disamping keuntungan keccepatan informasi yang didapat juga komunikasi bisa langsung dan fasilitas semua gratis bicara selama 24 jam.
banyak keuntungan yang ditawarkan informasi web site PPNI dapat langsung dilihat di flexi PPNI ini karena selama ini kami memandang bahwa dengan menggunakan Handphone merupakan solusi yang cocok ditengah kesibukan para pengurus dan juga anggota PPNI

Lounching selanjutnya nanti pada tgl 27-29 April 2012 saat Raker PPNI 2012, Bagi yang ingin memesan Hp Flexi PPNI hanya tersedia di PPNI sudah dapat dipesan dari sekarang.........(Hub Sunardi: 0811154895), Pembelian HP sekalgus sudah ada nomor flexi dan juga bonus pulsa......Manfaatkan fasilitas ini secepatnya.........

Kamis, 29 Maret 2012

Prestasi yang Tertunda

0 komentar


Hemmm.........

Alhamdulillah NIDN ( Nomor Induk Dosen Nasional ) saya sudah keluar walaupun "tidak diakui" karena kualifikasi tingkat pendidikan yang belum memadai,,

Itu semua berdasarkan kepada 3 produk hukum yang mengatur tentang batas waktu kualifikasi minimum dosen.
1. UU Guru dan Dosen ( UU No.14 tahun 2005 )
2. PP Dosen ( PP no. 37 tahun 2009 )
3. Batas waktu kualifikasi minimal dosen juga ada disinggung dalam : Materi Penyusunan Rencana Pengembangan Dosen PTS 2010 – 2014

namun ini semangat baru bagi saya,,,artinya harus lanjut study lagi sampai ke S2 minimal....mudah-mudahan sampai ke profesor....amin.
Insya Alloh tahun ini saya lanjut study,,,mohon doanya teman-teman..

Dibawah ini saya mau berbagi kebahagiaan,,,, ternyata nama saya sudah masuk kedalam data Epsbed seabgai dosen walaupun disiti masuk yang paling rendah dari semuanya,,,,,,,

3 atau 4 Tahun kedepan saya akan rubah itu menjadi minimal sejajar dengan senior-senior saya..

ini buktinya......

buka .......... http://evaluasi.or.id/

setelah itu klik pencarian NIDN


masukkan nama ....karena saya,,, jadi saya ketik nama saya dung


nah itu hasilnya.....................


nah yang paling bawah itu saya he he he........semangat

kurang jelas ya

postingan ini cuma berbagi aja sama teman-teman....he he he he

salam hangat untuk kalian

wagiran

Rabu, 28 Maret 2012

Tips Agar Tetap Optimis

0 komentar


Pas buka-buka laptop ,,,,, ku baca ada sebuah coretan dari tangan seorang bidadari dari Bumi,,sekilas ku baca ternyata aku serasa tidak asing dengan isi tulisan ini,,,,
Serasa bernostalgia teman,,,

Coretan Cinta dari Istriku semoga menginspirasi.....

================================================================
Sudah terlalu banyak cerita pilu dan sedih tentang negeri kita ini bahkan akhir tahun lalu (26 Desember 2004 ) kita menyaksikan melalui media massa ,saudara –saudara kita di sumut dan Aceh mengalami gempa Thunami yang sangat hebat seharusnya kita salut dengan mereka yang masih tetap optimis untuk hidup lebih layak ,mereka hidup dalam ujian yang sangat besar tetapi mereka tidak pernah putus asa dan menyerahkannya pada Allah SWT.
Kepada Allah , Ya hanya kepadaNyalah kita berharap dan bergantung. Dunia boleh gonjang –ganjing ,kehidupan boleh morat marit , tapi harapan tak boleh putus , sebab harapan adalah sesuatu yang akan memberi kita kekuatan untuk tetap menegakkan kepala dan membusungkan dada, bukan oleh sebab sombong tapi karena harga diri dan Martabat sebagai seorang muslim ( Saksikanlah sesungguhnya aku adalah seorang muslim ,Seorang muslim yang mukmin yang pantang menyerah pada keaadaaan apapun karena ia telah menggantungkan harapan pada Arsy yang tertinggi , yang tak akan runtuh meski seluruh bumi, langit, dan segenap isinya diruntuhkannya kelak.
Kita harus memiliki harapan akan kehidupan yang lebih baik, harapan bahwa situasi sulit ini akan berakhir dan harapan bahwa barokah dan anugerah Allah akan turun pada orang-orang yang beriman di atas segalanya ,harapan seorang mukmin sejati adalah ampunan dan ridho illahi, harapan inilah yang akan melahirkan sikap optimis dan ketegaran dalam menghadapi situasi sulit apapun bentuknya.Sebagai generasi muslim seharusnya kita menjalani proses belajar dengan optimis .
Seperti pernyataan seorang penjual sayur “ Rezeki itu sudah diatur Gusti Allah, nduk………., mbok kita Cuma ngelakoni saja, Gusti Allah ndak akan keliru………….
Mulai sekarang mari kita jalani kehidupan ini dengan optimis dan berharap akan adanya hari esok yang lebih baik.
( Maret, 2008 ) ( masa sedang PDKT dulu ....he he he )

Kalau kita ingin mendapatkan yang lebih ,usaha harus lebih juga

Ok, Good Luck Ya !!

InsyaAllah , kamu pasti bisa lulus dengan nilai terbaik, membahagiakan kedua orang tua dan yang paling penting menggapai Ridho Allah.
Gapailah Cinta Sejati-mu ( Cinta yang takkan pernah pudar dan selalu memberi-mu keteduhan dalam keadaan apapun ,baik senang ataupun sedih )
Karena Hanya dengan Cinta-Nya lah kita masih punya kesempatan menikmati indahnya Dunia bahkan Akhirat kelak.
(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. ( Ar Ra’d :28)

“Yang paling berhak mendapatkan tambahan nikmat Adalah :
Orang yang paling bersyukur,&
mengeluarkan seluruh kebaikannnya,
mengekang keinginan buruknya dan
membuat wajahnya selalu berseri-seri“.
Dan apa saja nikmat yang datang pada kamu, maka dari Allah- lah (datangnya)”.
(QS. An-Nahl : 53).

Allah izinkanlah hamba-mu yang lemah ini merasakan Cinta dan Ridho- MU

By..........
Sri Haryati.....


Wagiran

Senin, 26 Maret 2012

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

0 komentar


Assalamualaikum.......

pada postingan kali ini teman-teman mungkin bingung kok bukan tentang keperawatan ya,,he he
saya posting ini gara-gara mencari surat perjanjian kerjasama kemana-mana ga dapet2 akhirnya samape harus konsultasi sama teman dari hukum,, ya Alhamdulillah jadi juga sesuai dengan keadaan usaha yang akan saya rintis.
bagi temen-teman yang mau silahkan semoga bisa jadi tambahan referansi ketika mau buat surat perjanjian kerjasama.....

Minta doanya teman-teman semoga usaha saya lancar ya.....
silahkan di lihat.....

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA


Pada hari ni, tanggal ................................. bulan ......................... Tahun 2012 ( Dua Ribu Dua Belas ) yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :
Pekerjaan :
No. KTP :
No. rekening :
Alamat :


Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA dan
Nama :
Pekerjaan :
No. KTP :
No. Rekening :
Alamat :

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Bahwa Pihak Kedua adalah yang menerima dana investasi dari pihak pertama.
Bahwa sebelum ditanda tanganinya surat perjanjian ini, para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Pihak Pertama adalah selaku investor yang memiliki modal sebesar Rp. ..................................- ( Juta Rupiah ) yang dialokasikan untuk proyek Pengolahan Penggilingan Plastik.
2. Bahwa pihak pertama dan pihak kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama investasi. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan perjanjian kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat seabgai berikut :

PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN

Pihak pertama dalam perjanjian ini memberi dana investasi kepada pihak kedua sebesar sebesar Rp. ............................. ( Juta Rupiah )dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan dana investasi tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan perputaran dana investasi tersebut dalam proyek yang dimaksud.

PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA

Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 12 Bulan, atau terhitung sejak tanggal Maret 2012 Perjanjian kerjasama ini hingga tanggal .......................... Dan dapat diperpanjang dengan persetujuan dan kesepakatan kedua belah pihak. Apabila dalam masa kontrak belum berakhir dan pihak pertama menarik dana akan dikenakan potongan 25 % dari total dana.


PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

1. Memberikan dana investasi kepada pihak kedua sebesar sebesar Rp . ............................... ( Juta Rupiah )Berhak meminta kembali dana investasi yang telah diserahkan kepada pihak kedua setelah jangka waktu kerjasama berakhir sejumlah sebesar Rp. ............................... ( Juta Rupiah )Berhak menerima/meminta hasil keuntungan atas dana investasi sesuai dengan pasal VI perjanjian ini.
2. Kooperatif dalam segala hal yang kaitannya dengan proses ( Produksi, pemasaran dan pengolahan )
3. Mendapat laporan keuangan secara transparan yang berhubungan dengan bagi hasil keuntungan dari pelaksanaan proses.
4. Menerima pembayaran denda akibat kesalahan/ kelalaian yang dilakukan secara sengaja dari Pihak kedua sebesar 1 % dari modal,- apabila dalam 1 bulan tidak melakukan produksi.

PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1. Menerima dana investasi dari pihak pertama sebesar . ............................... ( Juta Rupiah )Memberikan bagian hasil keuntungan kepada pihak pertama sesuai dengan pasal VI perjanjian ini.
2. Mengembalikan seluruh dana investasi pihak pertama sebesar ........................................ ( Juta Rupiah ) kepada pihak pertama setelah masa perjanjian ini berakhir.
3. Membayar denda sebesar ............... % dari besar modal sebagai ganti akibat kesalahan/ kelalaian yang dilakuakn secara sengaja oleh Pihak Pertama.
4. Berhak memutuskan kerjasama secara sepihak apabila terdapat hal-hal yang akan merugikan kedua belah pihak dengan alasan yang tidak melanggar hukum yang berlaku.

PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL

Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan cara pemberian keuntungan yang diperoleh dalam pelaksanaan.
Adapun bagi hasil keuntungan yakni % perbulan dari total pendapatan bersih yang akan dibagikan melalui transfer ke rekening pihak pertama dan investasi akan dikembalikan secara penuh di akhir masa perjianjian ini berakhir.


Perhitungan Sharing Profit



PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA ( FORCE MAJEUR )

1. Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak, diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, huru-hara.
2. Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatas, maka kedua pihak sepakat untuk membicarakan perjanjian ini apakah akan diteruskan atau dibatalkan.
3. Apabila perjanjian kerjasama ini dibatalkan sebagaimana akibat tersebut dalam ayat 2 diatas, maka para pihak sepakat untuk saling melepas pihak lainnya dari
segala tuntutan dan/atau ganti kerugian.

PASAL IX
PERSELISIHAN
Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah.

PASAL X
ATURAN PENUTUP

1. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2. Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing¬ - masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.

Sintang , Maret 2012
PIHAK KEDUA




( ………………………………………………….. )


PIHAK PERTAMA





( ……………………………………………… )

Wagiran, Amd.Kep

Selasa, 17 Januari 2012

POINT PENTING PEMUTIHAN STR PERAWAT

0 komentar


Menindaklanjuti beragam informasi dan kesimpangsiuran mengenai proses pengurusan pemutihan STR, berikut Point-pont penting yang harus menjadi perhatian bagi seluruh perawat untuk mengurus pemutihan STR.

  1. Setiap Tenaga Kesehatan yang akan melakukan Praktik/Pekerjaan Profesinya Wajib Mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh MTKI.
  2. Untuk Lulusan Pendidikan perawat tahun 2012 keatas, Syarat diberikan STR adalah Ijazah yg dikeluarkan institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan dan Sertifikat Kompetensi dikeluarkan oleh MTKP atas nama MTKI melaui Uji kompetensi secara Exit Exam (dalam Proses Pendidikan).
  3. Perawat yang Lulus Pendidikan Perawat sebelum tahun 2012 baik yang telah mempunyai SIP ataupun belum mempunyai SIP, akan dilakukan pemutihan tanpa uji kompetensi dan kepadanya diberikan STR sesuai dengan PERMENKES 1796/2011.Syarat Pemutihan yaitu :1. Ijazah Perawat terakhir (SPK/DIII/Ners/Ners Spesialis)yg dilegalisir : 2 lembar 2. Pas Foto 4x6 latar belakang merah 3 Lembar
  4. Pemutihan diajukan langsung ke MTKI secara kolektif oleh Organisasi Profesi / PPNI, Institusi Pelayanan, dan Institusi Pendidikan. Bagi seluruh Perawat harap berkoordinasi dengan PPNI Propinsi dan atau/ PPNI Kab/Kota melakukan pengajuan STR secara kolektif, karena akan memudahkan pengurus dan anggota pada saat reregistrasi 5 tahun akan datang.
  5. STR berlaku selama 5 tahun, dan dan diperpanjang setelah 5 tahun sesuai dengan tanggal kelahiran, dengan syarat Sertifikat Kompetensi yang diperpanjang.
  6. Persyaratan Perpanjangan sertifikat Kompetensi adalah Perawat harus mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP) sebanyak 25 SKP selama 5 tahun sesuai dengan ketentuan PPNI, SKP didapatkan melalui partisipasi kegiatan Pendidikan/Pelatihan dan Kegiatan ilmiah Keperawatan lainnya.
  7. Kontak Person anggota MTKI dari PPNI : Harif Fadhillah 081284200424, Rita Sekarsari 08151626004, Junaiti Sahar 081219022323).

di salin dari website resmi PPNI pusat

wagiran

Peluang Belajar dan Kerja Terbuka Lebar Bagi Alumni Keperawatan

0 komentar


Jumlah perawat di Indonesia cukup banyak seiring dengan bermunculannya ratusan akademi perawat yang mampu menghasilkan lulusan perawat sebanyak puluhan ribu orang setiap tahunnya. Namun, penyerapan tenaga kerja keperawatan masih belum merata sehingga banyak perawat yang masih menganggur. Terdapat ketimpangan antara lulusan perawat dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia. Karena kurangnya lapangan kerja yang sesuai, banyak dari mereka yang beralih profesi.

Selain faktor tersebut, para lulusan keperawatan yang ingin melanjutkan pendidikan khususnya ke jenjang pascasarjana sebenarnya sangat tinggi. Namun, lembaga pendidikan yang membuka program pascasarjana keperawatan di Indonesia masih sangat jarang, hanya terdapat tiga pendidikan tinggi negeri yang membuka program pascasarjana keperawatan di Indonesia.

“ Di Jawa Barat, dari 33 Institusi pendidikan keperawatan hanya beberapa saja yang menyelengarakan pendidikan pascasarjana, khususnya S2. Sementara itu, Unpad hanya mampu menampung 30 mahasiswa pascasarjana keperawatan. Untuk itu, melanjutkan pendidikan ke luar negeri menjadi salah satu alternatif melanjutkan pendidikan keperawatan ke janjang yang lebih tinggi,” ungkap Dekan Fakultas Keperawatan (F.Kep) Unpad Mamat Lukman, S.KM., S.Kp., M.Si., saat membuka Seminar and Workshop “How to Study and Work Overseas” di Grha Sanusi Harjadinata kampus Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Sabtu (7/01) kemarin.

Hadir sebagai pembicara dalam seminar tersebut antara lain Pembantu Rektor V Unpad, Ir. Tarkus Suganda, M.Sc., Ph.D., Aswinny Sudhiani, Mba, Intl., dari Scholarship Outreach Officer Australian Embassy, Deputi Bidang Kerjasama Luar Negeri dan Program Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Dr. Endang Setyaningsih dan teleconference dengan Dubes Republik Indonesia untuk Kuwait Ferry Adamhar, SH., MH.

Ketua Panitia Titis Kurniawan, S.Kep., Ners., MNS., mengatakan bahwa Seminar and Workshop “How to Study and Work Overseas” , yang diselengarakan oleh Bidang Kemahasiswaan FKep Unpad ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang peluang beasiswa baik dari dalam negeri maupun luar negeri beserta mengenali peluang bekerja di luar negeri.

“Sebenarnya banyak provider yang menyediakan beasiswa pendidikan lanjut ke luar negeri, tapi melihat kenyataan bahwa tingginya minat lulusan keperawatan yang ingin melanjutkan studinya, sehingga beasiswa ini tidak menampung dan diperuntukan bagi semua orang. Hanya mereka yang mampu bersaing dengan kriteria-kriteria tertentu. Dengan seminar ini harapannya dapat membuka wawasan tentang kriteria-kriteria tersebut, sehingga akan siap untuk bersaing dengan kandidat lain,” jalasnya.

Sementara itu, untuk mengatasi perawat yang belum bekerja, salah satu upayanya adalah dengan memfasilitasi mereka untuk bekerja ke luar negeri, dimana kebutuhan akan tenaga kesehatan diluar negeri cukup banyak. “Kita menghadirkan narasumber BNP2TKI untuk memaparkan kebijakan dan kerjasama dengan negara mana saja yang telah bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dan telah dilindungi pemerintah,” lanjut Titis.

Adapun materi dalam seminar dan workshop yang berlangsung pada Sabtu (7/01) kemarin dan Minggu (08/01) ini antara lain program beasiswa dari pemerintah Australia, program beasiswa dari Pemerintah Amerika (AMINEF), program beasiswa dari Dikti untuk lulusan Keperawatan, strategi untuk mendapatkan beasiswa ke luar negeri, peluang bekerja di Jepang melalui program Kerjasama Pemerintah RI-Jepang (IJEPA), peluang bekerja di Kuwait dan negara timur tengah lainnya dan kebijakan pemerintah tentang pengiriman perawat Indonesia ke luar negeri.

Diharapkan dengan adanya seminar dan workshop ini permasalahan tentang dunia keperawatan di Indonesia dapat sedikit terbantu. “Tidak cukup sampai di sini, untuk saat ini penyedia lapangan kerja yang berpartisipasi baru dari Kuwait dan Jepang. Kedepannya Seminar dan workshop seperti ini akan kita tingkatkan jumlah provider penyedia beasiswa dan penyedia lapangan kerja diluar negeri untuk dipertemukan langsung dengan para perawat. Apalagi melihat antusias dan jumlah peserta yang hadir sekarang melebihi kuota yang telah kami sediakan,” pungkas Titis. *

Disalin dari website resmi http://www.fkep.unpad.ac.id

Wagiran