Info
Admin
- Mas Giran
- Punya Semangat Motto : Takkan Ku sia-siakan setiap keringat yang menetes dari tubuhmu wahai ayahanda dan ibunda
Ef - Bi
Chat Offline
Blog Archive
-
▼
2009
(47)
-
▼
Januari
(22)
- Ade Ageee' (ada lagi) ALIRAN SESAT "Be Carefull !!"
- MUI Segera Bahas Penolakan Fatwa Haram Rokok MUI K...
- Kebakaran Saat Perayaan Malam Imlek
- ENAM PERUSAK UKHUWAH
- BURSA PEMILU ISRAEL = MENGHANCURKAN HAMMAS. Oooh G...
- Obama Tutup Penjara Guantanamo
- ABORSI = PEMBUNUHAN !! = KEJAM !! = SYETAN !!
- MAKLUMAT:
- Remaja.. Riwayatmu kini
- Pandangan Ulama tentang Pemberian Suara dalam Pemilu
- BALEGHO OH... BALEGHO
- Mari Berbagi Untuk Palestina!!
- TIPS KESEHATAN : TERAPI AIR PUTIH
- ASTAGHFIRULLAH.......... FILE KU KEMANA ???!!!!!!
- Rumah-Rumah Sakit di Gaza, kekurangan Petugas Medi...
- TASYAKKUR MILAD 2 MFM
- Batu Terbang, Batu Tergantung, Batu Melayang
- 2 TAHUN MUJAHIDIN FM
- PRAJURIT INDONESIA SIAGA DI LEBANON
- HARI ASYURA DI BULAN MUHARRAM
- FPI Jateng Klaim Akan Berangkatkan 1.000 Orang ke ...
- SYEKH AL AZHAR DAN MUFTI MESIR: HUKUMNYA FARDHU 'A...
-
▼
Januari
(22)
Berbagi dan Berusaha
Senin, 26 Januari 2009
MUI Segera Bahas Penolakan Fatwa Haram Rokok MUI Kudus
Diposting oleh
Mas Giran
1 komentar
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus dan DPRD Kudus mendatangi MUI Pusat untuk menolak rencana fatwa haram rokok karena sebagian penduduk Kudus bermata pencaharian dari rokok. Protes MUI Kudus akan ditampung dan dibawa dalam pertemuan ulama di Padang Panjang, Sumatera Barat 24-26 Januari 2009.
"Tentu saja itu akan menjadi masukan. Kita akan catat dan bahas dalam pertemuan di Padang Panjang," ujar Ketua MUI Pusat Cholil Ridwan di kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2009).
Menurut Cholil, MUI pusat meminta MUI Kudus untuk bersabar dalam menunggu protesnya diakomodasi.
Cholil juga menegaskan, MUI pusat juga akan membawa kekhawatiran dampak disetujuinya fatwa haram rokok. "Kalau soal sweeping bukan wilayah MUI. Tapi itu akan menjadi pertimbangan. Kalau untuk jawaban nanti dalam pertemuan di Padang Panjang," jelas Cholil.
Sebelumnya, Ketua MUI Kudus, M Syafiq Nashan mengaku dampak sosial apabila rokok diharamkan bagi masyarakat Kudus sangat keras. Karena, setengah penduduk Kudus bergantung pada rokok. Warga bekerja sebagai petani tembakau dan menjadi buruh di pabrik-pabrik rokok.
Fatwa haram rokok merupakan usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia karena banyak anak di bawah umur yang merokok. (nik/iy)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
menurut saya, harus dikaji dulu halal-haram rokok sesuai sumber syari'at, baru diputuskan! Bukan memfatwakan "rokok haram" dengan alasan yang tdk ada kaitannya dengan syari'at.