Selamat Datang di Blog ini, sebagai sarana silaturahmi, berbagi informasi dan Ilmu

Kamis, 03 Mei 2012

Perawat Udah Register Belum ???

0 komentar
Selamat Pagi Sahabat.........


Sudah lama tidak mengikuti perkembangan dunia keperawatan. PPNI pusat telah membuka pendaftaran anggota secara Online. 

Saya juga sedang mempelajarinya,,  mu register belum bisa-bisa. Tersandung juga tentang pemutihan STR kemarin belum keluar. Jadi masih menunggu, karena untuk login menggunakan no register itu.

Langsung saja ikuti dari website resmi PPNI Pusat.

COPAS.

Sejak berdiri pada tanggal 17 Maret 1974, Data perawat yang terdaftar dan menjadi anggota PPNI tidak pernah terdata dengan baik dan benar. Hal ini disebabkan karena sistem keanggotaan yang selama ini ada tidak berjalan dengan optimal.
Sejak Februari 2012, PPNI telah mengembangkan SIM Keanggotaan Online yang bertujuan untuk melakukan pembenahan terhadap sistem keanggotaan sehingga data perawat yang menjadi anggota PPNI dapat teridentifikasi dengan jelas.
Selama ini, tidak berjalannya sistem keanggotaan dengan benar mengakibatkan ada ketimpangan dan ketidakoptimalan peran PPNI dalam memberikan pengayoman dan pembelaan terhadap anggotanya. Hal ini tentu menjadikan organisasi PPNI menjadi tidak sehat.
Banyak perawat yang sebenarnya melakukan pendaftaran sebagai anggota dan melaksanakan kewajibannya sebagai anggota dengan membayar iuran keanggotaan, tetapi nyatanya kewajiban tersebut tidak pernah sampai ke Pusat. hal ini tentu menjadi "dilema organisasi" tersendiri antara perawat yang "terdaftar sebagai anggota" dikomisariat/kabupaten kota tetapi sebenarnya tidak terdaftar di pusat dan tidak mendapatkan no anggota dari Pusat, padahal sesungguhnya, Perawat diakui sebagai anggota PPNI bila No keanggotaan berasal dan dikeluarkan oleh pengurus pusat.
yang paling mencolok adalah ketika terjadi masalah hukum dengan perawat tersebut, karena perawat tersebut merasa terdaftar sebagai anggota, maka menuntut PPNI untuk membantu menyelesaikan masalahnya. padahal, secara AD/ART, karena perawat tersebut tidak pernah terdaftar di Pusat, maka sesungguhnya perawat tersebut bukanlah anggota PPNI dan tidak ada kewajiban bagi PPNI Pusat untuk melakukan pembelaan. inilah yang sesungguhnya menjadi dilema...
beranjak dari banyak kasus seperti diatas, maka sudah saatnya bagi pengurus PPNI di komisariat, kabupaten kota maupun propinsi untuk secara terbuka dan sukarela menyerahkan data anggotanya diwilayahnya. jangan sampai dikemudian hari, ketika terjadi kasus...PPNI Pusat yang dituntut untuk melakukan pembelaan terhadap perawat yang secara AD/ART bukanlah anggotanya.
Pastikan anda secara benar terdaftar sebagai anggota PPNI.
1. No keanggotaan PPNI berisi 11 Digit No dengan ketentuan : 2 Digit Kode Propinsi, 2 Digit Kode Kabupaten Kota dan 7 Digit No Anggota
2. No keanggotaan anda dapat digunakan untuk melakukan Login ke SIMK PPNI. Bila tidak bisa..maka status keanggotaan anda DIPERTANYAKAN !!!!
3. dengan terdaftar sebagai anggota, maka ketika anda mengikuti kegiatan dan mendapatkan SKP atas kegiatan tersebut, SKP anda akan teradministrasi dengan benar dan diakui oleh sistem untuk menjadi dasar bagi anda melakukan perpanjangan STR di 5 tahun mendatang.
4. Bila anda tidak terdaftar sebagai anggota di SIMK PPNI, maka SKP anda tidak akan berlaku secara administratif sebagai syarat perpanjangan STR
Saya coba login ini screnshot nya :
.Kemudian kalau belum daftar ini screnshotnya :
Semoga bermanfaat untuk teman-teman. jangan sampai ketinggalan ya. MAJU PERAWAT

Wagiran

0 komentar:

Posting Komentar