
Hemmm.........
Alhamdulillah NIDN ( Nomor Induk Dosen Nasional ) saya sudah keluar walaupun "tidak diakui" karena kualifikasi tingkat pendidikan yang belum memadai,,
Itu semua berdasarkan kepada 3 produk hukum yang mengatur tentang batas waktu kualifikasi minimum dosen.
1. UU Guru dan Dosen ( UU No.14 tahun 2005 )
2. PP Dosen ( PP no. 37 tahun 2009 )
3. Batas waktu kualifikasi minimal dosen juga ada disinggung dalam : Materi Penyusunan Rencana Pengembangan Dosen PTS 2010 – 2014
Itu semua berdasarkan kepada 3 produk hukum yang mengatur tentang batas waktu kualifikasi minimum dosen.
1. UU Guru dan Dosen ( UU No.14 tahun 2005 )
2. PP Dosen ( PP no. 37 tahun 2009 )
3. Batas waktu kualifikasi minimal dosen juga ada disinggung dalam : Materi Penyusunan Rencana Pengembangan Dosen PTS 2010 – 2014
namun ini semangat baru bagi saya,,,artinya harus lanjut study lagi sampai ke S2 minimal....mudah-mudahan sampai ke profesor....amin.
Insya Alloh tahun ini saya lanjut study,,,mohon doanya teman-teman..
Dibawah ini saya mau berbagi kebahagiaan,,,, ternyata nama saya sudah masuk kedalam data Epsbed seabgai dosen walaupun disiti masuk yang paling rendah dari semuanya,,,,,,,
3 atau 4 Tahun kedepan saya akan rubah itu menjadi minimal sejajar dengan senior-senior saya..
ini buktinya......
buka .......... http://evaluasi.or.id/

nah yang paling bawah itu saya he he he........semangat
kurang jelas ya
postingan ini cuma berbagi aja sama teman-teman....he he he he
salam hangat untuk kalian
wagiran
0 komentar:
Posting Komentar