Selamat Datang di Blog ini, sebagai sarana silaturahmi, berbagi informasi dan Ilmu

Senin, 26 Maret 2012

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

0 komentar

Assalamualaikum.......

pada postingan kali ini teman-teman mungkin bingung kok bukan tentang keperawatan ya,,he he
saya posting ini gara-gara mencari surat perjanjian kerjasama kemana-mana ga dapet2 akhirnya samape harus konsultasi sama teman dari hukum,, ya Alhamdulillah jadi juga sesuai dengan keadaan usaha yang akan saya rintis.
bagi temen-teman yang mau silahkan semoga bisa jadi tambahan referansi ketika mau buat surat perjanjian kerjasama.....

Minta doanya teman-teman semoga usaha saya lancar ya.....
silahkan di lihat.....

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA


Pada hari ni, tanggal ................................. bulan ......................... Tahun 2012 ( Dua Ribu Dua Belas ) yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :
Pekerjaan :
No. KTP :
No. rekening :
Alamat :


Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA dan
Nama :
Pekerjaan :
No. KTP :
No. Rekening :
Alamat :

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Bahwa Pihak Kedua adalah yang menerima dana investasi dari pihak pertama.
Bahwa sebelum ditanda tanganinya surat perjanjian ini, para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Pihak Pertama adalah selaku investor yang memiliki modal sebesar Rp. ..................................- ( Juta Rupiah ) yang dialokasikan untuk proyek Pengolahan Penggilingan Plastik.
2. Bahwa pihak pertama dan pihak kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama investasi. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan perjanjian kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat seabgai berikut :

PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN

Pihak pertama dalam perjanjian ini memberi dana investasi kepada pihak kedua sebesar sebesar Rp. ............................. ( Juta Rupiah )dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan dana investasi tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan perputaran dana investasi tersebut dalam proyek yang dimaksud.

PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA

Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 12 Bulan, atau terhitung sejak tanggal Maret 2012 Perjanjian kerjasama ini hingga tanggal .......................... Dan dapat diperpanjang dengan persetujuan dan kesepakatan kedua belah pihak. Apabila dalam masa kontrak belum berakhir dan pihak pertama menarik dana akan dikenakan potongan 25 % dari total dana.


PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

1. Memberikan dana investasi kepada pihak kedua sebesar sebesar Rp . ............................... ( Juta Rupiah )Berhak meminta kembali dana investasi yang telah diserahkan kepada pihak kedua setelah jangka waktu kerjasama berakhir sejumlah sebesar Rp. ............................... ( Juta Rupiah )Berhak menerima/meminta hasil keuntungan atas dana investasi sesuai dengan pasal VI perjanjian ini.
2. Kooperatif dalam segala hal yang kaitannya dengan proses ( Produksi, pemasaran dan pengolahan )
3. Mendapat laporan keuangan secara transparan yang berhubungan dengan bagi hasil keuntungan dari pelaksanaan proses.
4. Menerima pembayaran denda akibat kesalahan/ kelalaian yang dilakukan secara sengaja dari Pihak kedua sebesar 1 % dari modal,- apabila dalam 1 bulan tidak melakukan produksi.

PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1. Menerima dana investasi dari pihak pertama sebesar . ............................... ( Juta Rupiah )Memberikan bagian hasil keuntungan kepada pihak pertama sesuai dengan pasal VI perjanjian ini.
2. Mengembalikan seluruh dana investasi pihak pertama sebesar ........................................ ( Juta Rupiah ) kepada pihak pertama setelah masa perjanjian ini berakhir.
3. Membayar denda sebesar ............... % dari besar modal sebagai ganti akibat kesalahan/ kelalaian yang dilakuakn secara sengaja oleh Pihak Pertama.
4. Berhak memutuskan kerjasama secara sepihak apabila terdapat hal-hal yang akan merugikan kedua belah pihak dengan alasan yang tidak melanggar hukum yang berlaku.

PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL

Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan cara pemberian keuntungan yang diperoleh dalam pelaksanaan.
Adapun bagi hasil keuntungan yakni % perbulan dari total pendapatan bersih yang akan dibagikan melalui transfer ke rekening pihak pertama dan investasi akan dikembalikan secara penuh di akhir masa perjianjian ini berakhir.


Perhitungan Sharing Profit



PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA ( FORCE MAJEUR )

1. Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak, diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, huru-hara.
2. Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatas, maka kedua pihak sepakat untuk membicarakan perjanjian ini apakah akan diteruskan atau dibatalkan.
3. Apabila perjanjian kerjasama ini dibatalkan sebagaimana akibat tersebut dalam ayat 2 diatas, maka para pihak sepakat untuk saling melepas pihak lainnya dari
segala tuntutan dan/atau ganti kerugian.

PASAL IX
PERSELISIHAN
Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah.

PASAL X
ATURAN PENUTUP

1. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2. Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing¬ - masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.

Sintang , Maret 2012
PIHAK KEDUA




( ………………………………………………….. )


PIHAK PERTAMA





( ……………………………………………… )

Wagiran, Amd.Kep

0 komentar:

Posting Komentar