Selamat Datang di Blog ini, sebagai sarana silaturahmi, berbagi informasi dan Ilmu

Selasa, 13 Juli 2010

Ijin Penyelenggaraan Praktek Perawat

1 komentar

Setelah melewati perjalanan panjang dan rumit akhirnya Permenkes Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat dikeluarkan juga.
Teman-teman se-profesi dan seperjuangan tentunya ini merupakan satu penghargaan dan kesempatan kepada kita " Perawat " untuk bisa lebih mengaplikasikan ilmu konsep dan praktek di masyarakat.

Akhir Januari 2010, Menteri Kesehatan Indonesia mengesahkan Permenkes Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Isi dari Permenkes ini antara lain tentang ketentuan praktik mandiri keperawatan, Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP), Surat Tanda Registrasi (STR), dan ketentuan tentang obat bebas dan obat bebas terbatas. Dengan itu kita dapat melaksanakan tugas kita dengan aman, karena tindakan kita dapat dipertanggungjawabkan dan dipertanggunggugat.

Mungkin di ingatan teman-teman sekalian masih sangat segar kasus saudara kita Misran, seorang perawat yang tulus di pedalaman yang harus berurusan dengan pengadilan, karena tindakan yangh dilakukan dianggap melanggar kode etik profesi. Kalau belum tahu beritanya bisa baca di sini atau disini juga bisa.

Harapan saya dengan Menteri Kesehatan Indonesia mengesahkan Permenkes Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat ini bisa melindungi praktik kita yang didasari oleh ketulusan.

Ingat teman-teman dibaca dan penuhi dulu syarat-syaratnya ya......
untuk mendownload dalam bentuk PDF silahkan Klik

Semoga bermanfaat untuk kita semua.

wagiran, amd.kep


1 komentar:

Posting Komentar