
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus dan DPRD Kudus mendatangi MUI Pusat untuk menolak rencana fatwa haram rokok karena sebagian penduduk Kudus bermata pencaharian dari rokok. Protes MUI Kudus akan ditampung dan dibawa dalam pertemuan ulama di Padang Panjang, Sumatera Barat 24-26 Januari 2009.
"Tentu saja itu akan menjadi masukan. Kita akan catat dan bahas dalam pertemuan di Padang Panjang," ujar Ketua MUI Pusat Cholil Ridwan di kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2009).
Menurut Cholil, MUI pusat meminta MUI Kudus untuk bersabar dalam menunggu protesnya diakomodasi.
Cholil juga menegaskan, MUI pusat juga akan membawa kekhawatiran dampak disetujuinya fatwa haram rokok. "Kalau soal sweeping bukan wilayah MUI. Tapi itu akan menjadi pertimbangan. Kalau untuk jawaban nanti dalam pertemuan di Padang Panjang," jelas Cholil.
Sebelumnya, Ketua MUI Kudus, M Syafiq Nashan mengaku dampak sosial apabila rokok diharamkan bagi masyarakat Kudus sangat keras. Karena, setengah penduduk Kudus bergantung pada rokok. Warga bekerja sebagai petani tembakau dan menjadi buruh di pabrik-pabrik rokok.
Fatwa haram rokok merupakan usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia karena banyak anak di bawah umur yang merokok. (nik/iy)
menurut saya, harus dikaji dulu halal-haram rokok sesuai sumber syari'at, baru diputuskan! Bukan memfatwakan "rokok haram" dengan alasan yang tdk ada kaitannya dengan syari'at.